KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII Tentang HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM بسم الله الرحمن الر حيم Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah Menimbang : a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud. Memperhatikan : a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM. b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah. Mengingat: 1. Deskripsi Masalah sebagai berikut : Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara: A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional. Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dar